Jumat 12 Dec 2025 13:35 WIB

KPK Lacak Aliran Dana Bupati Lampung Tengah

KPK mengendus kemungkinkan membongkar kucuran dana ke kebutuhan politik lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggunakan metode penelusuran aliran dana untuk mengungkap lebih jauh kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW). KPK sebelumnya telah menetapkan Ardito sebagai  tersangka dalam perkara penerimaan suap proyek dan gratifikasi di wilayahnya.

“Kita akan melakukan pelacakan aset, pertama terkait dengan aliran-aliran dana. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Baca Juga

KPK menjelaskan penelusuran aliran uang dapat dilakukan guna pengembalian kerugian negara. Sehingga aset yang berhubungan dengan perkara itu dapat dibongkar.

“Bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa,” ujar Mungki.

Apalagi KPK menemukan Ardito memperoleh suap guna keperluan utang kampanye di bank. KPK mengendus kemungkinkan membongkar kucuran dana ke kebutuhan politik lain.

“Tidak tertutup kemungkinan, mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lian,” ucap Mungki.

KPK menyebut penelusuran melibatkan PPATK, perbankan. KPK memastikan tak ada pihak kebal dari penyidikan kalau ditemukan aliran dana mencurigakan.

"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” ucap Mungki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement