REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggunakan metode penelusuran aliran dana untuk mengungkap lebih jauh kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW). KPK sebelumnya telah menetapkan Ardito sebagai tersangka dalam perkara penerimaan suap proyek dan gratifikasi di wilayahnya.
“Kita akan melakukan pelacakan aset, pertama terkait dengan aliran-aliran dana. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno dikutip pada Jumat (12/12/2025).
KPK menjelaskan penelusuran aliran uang dapat dilakukan guna pengembalian kerugian negara. Sehingga aset yang berhubungan dengan perkara itu dapat dibongkar.
“Bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa,” ujar Mungki.
Apalagi KPK menemukan Ardito memperoleh suap guna keperluan utang kampanye di bank. KPK mengendus kemungkinkan membongkar kucuran dana ke kebutuhan politik lain.
“Tidak tertutup kemungkinan, mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lian,” ucap Mungki.
KPK menyebut penelusuran melibatkan PPATK, perbankan. KPK memastikan tak ada pihak kebal dari penyidikan kalau ditemukan aliran dana mencurigakan.
"Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” ucap Mungki.