REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/12/2025), tidak membicarakan kasus yang menyeret dirinya. Ardito malah menggoda jurnalis yang meliputnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sambil tersenyum kepada jurnalis yang menanyakan kasus yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, Ardito memutuskan berjalan ke mobil tahanan yang sudah menunggu dirinya bersama empat orang tersangka lainnya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
View this post on Instagram