REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyebutkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan logam mulia.
KPK menyebut uang Rp135 juta diperoleh dari rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Sedangkan Rp58 juta disita dari rumah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
“Uang tunai sebesar Rp193 juta,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Berikutnya, KPK menyita emas 850 gram dari rumah Ranu. Barang-barang yang disita diduga berhubungan dengan perkara dugaan suap yang menyeret Arsito.
"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," ujar Mungki.
Tercatat, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Akibat perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
View this post on Instagram