Kamis 11 Dec 2025 17:52 WIB

Bayar Utang Kampanye, Bupati Lampung Tengah Terima Suap Proyek

Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye Rp 5,25 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkap penerimaan suap Rp 5,75 miliar kepada Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ternyata bukan untuk dibelikan barang. Uang haram hasil pengadaan barang dan jasa itu digunakan Ardito untuk membayar utang bank sebesaR Rp 5,25 miliar.

KPK menyebut, pelunasan utang itu terkait biaya yang dikeluarkan Ardito pada masa kampanye Pemilihan Bupati Lampung Tengah pada 2024. "Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga

Dia menyebut, usai pembayaran utang sejumlah Rp 5,25 miliar, kemudian sisa penerimaan suap tersebut dipakai sebagai dana operasional sebesar Rp 500 juta. "Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta," ujar Mungky.

Penerimaan uang tersebut didapat Ardito dari memotek fee sebesar 15-20 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Dari temuan KPK, rekanan yang mesti dimenangkan dari setiap pengadaan proyek bersinggungan dengan keluarga Ardito atau milik tim pemenangannya ketika mencalonkan sebagai upati Lampung Tengah periode 2025-2030.

"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," ujar Mungky.

Berkat pengkondisian tersebut, sambung dia, Ardito pada periode Februari-November 2025 mendapat fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang suap diberikan pengusaha melalui Ranu Prasetyo, yang merupakan adiknya.

Kemudian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (plt) kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah agar mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton merupakan kerabat dekat sang bupati.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Sehingga memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan nilai proyek Rp 3,15 miliar. "AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Sdr. MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," ucap Mungky.

Akibat perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, sebagai tersangka. Penetapan tersebut seusai Ardito terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).

"KPK juga telah melakukan expose dimana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ternyata KPK tak hanya meringkus lima orang saja. Menurut Budik penyidik juga menyita barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan emas dari OTT itu. "Bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas," ujar Budi. 

Menurut dia, OTT dihelati berhubungan dengan proyek pengadaan di Lampung Tengah. Dari lima orang yang diciduk terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. "Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta," ujar Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement