REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) menyelidiki dugaan pencabulan terhadap santri oleh pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Penyidik saat ini memeriksa saksi-saksi serta memastikan pendampingan bagi korban anak dalam proses penanganan awal.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Rabu (10/12/2025).
Jules menjelaskan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penuh. Hal itu mengingat perkara menyangkut anak di bawah umur yang membutuhkan pendekatan khusus serta perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh unsur peristiwa dugaan tindak asusila tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan akurat. Polda Jatim, Jules melanjutkan, juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban.