REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pria yang tergabung dalam grup penyuka sesama jenis. Mereka diduga menyebarkan konten asusila secara daring.
Keempatnya adalah MI (21 tahun) warga Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang. "Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama 'Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro' yang dikelola oleh tersangka MI," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (13/6/2025).
Melalui grup tersebut, kata Jules, MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama "INFO VID" yang menjadi wadah berkumpulnya anggota komunitas penyuka homa. am grup itu, para tersangka diduga saling membagikan konten bermuatan pornografi dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis. "MI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup," ujarnya.
Menurut Jules, kepolisian memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat komersial. "Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan," kata Jules.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar," ucap Jules.