Senin 09 Jun 2025 21:48 WIB

Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Kasus Pemalakan Pabrik di Serang

Total sudah ada lima tersangka kasus pemalakan, dan tiga polisi ikut diperiksa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto.
Foto: Antara
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan kembali dua tersangka dalam perkara pemalakan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp 5 triliun di Kabupaten Serang. Hal itu menyusul penangkapan tiga pelaku lainnya. Pembangunan pabrik CAA yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam perjalannya dipalak oleh pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan beberapa ormas.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto menyampaikan, kedua orang yang ditahan yakni Zul Basit (44 rahun) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) serta Isbatullah Alibasja (43) selaku Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon. "Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu," ucap Endang di Kota Serang, Banten, Senin (9/6/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, ia menyampaikan, perkara pemalakan proyek Rp5 triliun yang dilakukan Kadin Cilegon dan beberapa ormas, akan dilakukan penyidikan lanjutan. "Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan," ucap Endang.

Dia menjelaskan, bakal ada kejutan lain dalam pengungkapan kasus tersebut. Hanya saja, ia belum membocorkan maksud kejutan itu. "Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti," ujar Endang.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement