REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memproses status saksi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah terhadap PT Sritex. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun menebalkan status cegah terhadap direktur utama (Dirut) PT Sritex selama proses pengusutan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 692 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, status cegah terhadap Iwan Lukminto sudah berlaku sejak 19 Mei 2025. "Terhadap IKL dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 19 Mei 2025," ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Menurut dia, larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap Iwan Lukminto itu untuk mempermudah proses penyidikan. "Status terhadap yang bersangkutan masih saksi. Dan sudah pernah dimintai keterangan," kata Harli.
Penyidik Jampidsus memeriksa Iwan Lukminto pada Senin (2/6/2025). Menurut Harli, penyidik akan kembali memanggil Iwan Lukminto dalam pemeriksaan pada pekan ini. "Informasi dari penyidikan, terhadap yang bersangkitan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam pekan ini," kata Harli.