REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Video beredar di media sosial Wakil Bupati (Wabub) Lampung Tengah Ardito Wijaya berjoget di acara pesta hajatan bersama tamu undangan tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) masa pandemi Covid-19 berujung dilaporkan ke polisi. Dalam klasifikasinya, wabub meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Sembilan advokat dan konsultan hukum PURI dan Partners melaporkan wabup Lampung Tengah ke Polda Lampung, Ahad (27/6). Menurut Habibi, selaku pemberi kuasa hukum kepada sembilan advokat PURI, tindakan wabup tersebut telah menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diadakan di Lempuyangan, pada 20 Juni 2021.
Laporan Habibi dan kuasa hukumnya diterima SPKT Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung tertanggal 27 Juni 2021. "Yang kami laporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ardito Wijaya," katanya dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (28/6).
Ia menyerahkan barang bukti video dan surat kesepakatan bersama penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Forkopimda dan Ardito. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan wabup tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lampung Tengah dengan Nomor 451.1/0307/SETDA 1.01720211.
Ia telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan objek pemberian kuasa tersebut.
Video Wabub Ardito viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Ia menghadiri acara hajatan diklaimnya masih keluarga. Saat itu, ia diminta bernyanyi di atas panggung, lalu turun ke bawah berjoget bersama para ibu-ibu undangan dengan berkerumun tanpa memakai masker pada masa pandemi Covid-19. Sedangkan ajudannya di belakang membagi-bagikan uang dan dilempar kepada ibu-ibu yang berjoget dekat Wabup Ardito.
Kepada wartawan harian lokal, Ardito menyatakan telah meminta maaf, dan tidak mengulangi lagi. Menurut dia, acara itu sudah di penghujung dan diminta untuk menyanyikan lagu.