Selasa 25 Mar 2025 15:07 WIB

Alasan Dua Anggota TNI AD Baru Ditetapkan Tersangka Penembakan Polisi dan Judi Sabung Ayam

Penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena sabung ayam terjadi Senin pekan lalu.

Keluarga menaburkan bunga di atas makam almarhum Bripda M. Ghalib Surya Ganta setibanya di rumah duka di Bandar, Lampung, Lampung, Selasa (18/3/2025). Sebanyak tiga anggota Polri yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta tewas ditembak oknum anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Keluarga menaburkan bunga di atas makam almarhum Bripda M. Ghalib Surya Ganta setibanya di rumah duka di Bandar, Lampung, Lampung, Selasa (18/3/2025). Sebanyak tiga anggota Polri yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta tewas ditembak oknum anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Dua anggota TNI AD yang terlibat di kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi tewas ditembak pelaku saat penggerebekan arena sabung ayam pada Senin (17/3/2025) pekan lalu.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti. "Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.

"Jadi, memang penetapan (tersangka) pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.

Eka mengungkapkan senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3/2025). Kemudian pada Jumat (21/3/2025) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3/2025), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Ahad (24/3/2025)," katanya.

Eka menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang diwarnai penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi, Senin (17/3/2025).

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

photo
Ragam Luka Tembak di Jasad Tiga Polisi Penggerebek Arena Sabung Ayam - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement