REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah meningkatkan kasus kecelakaan mobil operasional pengantar makan bergizi gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, baik terhadap saksi dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka berat atau luka lainnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Erick menyebutkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan bersama instansi terkait.
"Untuk keterangan lebih lanjut mungkin besok bisa kami update tentang hasil penyidikan malam ini. Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada, untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak," kata dia.
Erick menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Selain itu, polisi juga masih terus mengumpulkan alat bukti, baik petunjuk maupun barang bukti yang ada, termasuk pemeriksaan saksi.
Ihwal korban, berdasarkan pendataan terakhir, total ada 22 orang yang mengalami luka-luka. Sebanyak tiga orang masih menjalani penanganan di RSUD Cilincing dan sembilan orang dirawat di RSUD Koja.
"Adapun sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang, 10 orang sudah rawat jalan," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram