REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan Zona Aman Sekolah (ZAS) yang melarang kendaraan masuk halaman sekolah saat jam masuk, istirahat, dan pulang. Hal itu merespons mobil pengangkut MBG menabrak sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01 di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) pagi WIB.
"Jika sekolah tidak aman, seluruh agenda pendidikan kita kehilangan landasannya," kata Agung di Jakarta, Kamis. Dia menilai, insiden di Cilincing itu bukan sekadar kecelakaan tunggal, tetapi juga sinyal bahwa sistem perlindungan siswa di sekolah di Jakarta berada dalam kondisi genting.
Karena itu, perlu aturan melarang kendaraan masuk lingkungan sekolah. "Ini bukan sekadar human error. Ini bukti bahwa sekolah-sekolah di Jakarta sedang menghadapi krisis keamanan yang serius," ujar Agung.
Menurut Agung, insiden itu menunjukkan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di kawasan sekolah. Terlebih, sambung dia, saat ada kendaraan logistik yang masuk ke area siswa beraktivitas tanpa pengamanan ketat.
Untuk itu, dia meminta agar Pemprov DKI segera mengambil langkah-langkah konkret. Di antaranya, dengan menerapkan ZAS yang melarang kendaraan masuk halaman sekolah pada jam masuk, istirahat, dan pulang.
Kemudian, audit keselamatan menyeluruh di semua sekolah, dan hasilnya diumumkan ke publik. Berikutnga, pelatihan dan sertifikasi keselamatan bagi seluruh pengemudi operasional pemerintah yang membawa logistik ke sekolah.
"Diperlukan juga penataan ulang jalur kendaraan agar sepenuhnya terpisah dari area kegiatan siswa dan SOP kegiatan luar ruang yang wajib diterapkan di seluruh sekolah," tutur Agung. Dia juga menginginkan agar pemerintah bertindak cepat dan transparan serta selalu memprioritaskan keselamatan anak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan peristiwa kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, tidak terduga sama sekali. Hal itu mengingat pagar pintu sekolah dalam kondisi tertutup rapat.