Rabu 19 Nov 2025 15:57 WIB

Bahlil Cabut Kewenangan Daerah Terbitkan Izin Tambang Pasir Kuarsa

Menhan Sjafrie menegaskan, negara tak boleh kalah melawan pelaku tambang ilegal.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA TENGAH -- Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh meninjau lokasi pertambangan ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025). Kunjungan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.

Satgas PKH Halilintir berhasil menertibkan tambang ilegal di dua tempat, yaitu Desa Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hasil digitasi citra, luas bukaan tambang di Desa Lubuk Lingkuk masuk kawasan hutan seluas 262,85 hektare dan luas bukaan tambang di Desa Lubuk Besar masuk kawasan hutan 52,63 hektare

Baca Juga

Total bukaan tambang yang masuk kawasan hutan di dua lokasi Lubuk Lingkuk dan Lubuk Benar seluas 315,48 hektare. Perinciannya 280,25 hektare masuk kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektare masuk kawasan hutan lindung.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dengan melihat kondisi di lapangan, izin tambang ilegal itu sebenarnya untuk pasir kuarsa. Fakta di lapangan, izin itu disalahgunakan untuk mengeruk timah ilegal.

"Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kajian ini begini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin aturan pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat,supaya tertib, ini supaya kekayaan negara kita kelola dengan baik," kata Bahlil kepada awak media.

Selain itu, Satgas PKH Halilintar juga menyita 21 unit ekskavator, dua buldoser, satu genset, dan 10 mesin penghisap pasir atau timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Menurut Sjafrie, hukuman kepada pelaku tambang ilegal dilakukan dengan prosedur hukum dan administrasi.

"Saya kira dalam hal ini, negara tidak boleh kalah dalam di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM," kata Sjafrie kepada awak media.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement