REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, yang ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Penyampaian permohonan maaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadapnya sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah dalam keterangannya di Depok, Sabtu, menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme etik UI. “Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri.
Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025. UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas.
Ia menambahkan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan. Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama.
“Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.
Lihat postingan ini di Instagram