Jumat 12 Dec 2025 17:28 WIB

Polisi Sebut Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Murni Kelalaian Sopir

Sopir mobil berinisial AI (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas Dinas Perhubungan memeriksa mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 21 orang yang merupakan siswa dan guru sekolah tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Cilincing dan Koja untuk mendapatkan perawatan.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 21 orang yang merupakan siswa dan guru sekolah tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Cilincing dan Koja untuk mendapatkan perawatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan insiden mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, murni disebabkan kelalaian pengemudi. Sopir mobil berinisial AI (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga

Menurut dia, mobil yang digunakan pengemudi itu layak jalan atau layak pakai, sehingga insiden itu terjadi murni akibat kelalaian pengemudi. Dia memaparkan pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan.

Pengemudi kemudian membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Onkoseno.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika pengemudi tersebut sudah dua kali mengantarkan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke sekolah.

“Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkap Onkoseno.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12/2025).

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif. Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat.

Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB. Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement