Jumat 12 Dec 2025 15:35 WIB

Kecepatan Mobil Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru 19,7 Km

Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji kir.

Petugas Dinas Perhubungan memeriksa mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut) menyebutkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pelanggaran dengan mengalihfungsikan mobil angkutan penumpang menjadi angkutan barang. Hal itu terkait insiden di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

"Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang," kata Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakut Dardi Wahyudi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Secara fisik, kata dia, mobil tersebut memang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang, bukan barang. "Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji kir," ujar Dardi.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakut AKP Danu Prakoso menjelaskan, kecepatan mobil dari titik awal hingga menabrak pagar, menabrak siswa dan guru, hingga berhenti sekitar 19,7 kilometer (km) per jam. "Ada upaya pengereman dan ada jejak tabrakan di lokasi kejadian," ucap Danu

Sebelumnya, Polrestro Jakut menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34 tahun) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12/2025). "Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Jakut Kombes Erick Frendriz, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement