REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil penabrak kerumunan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Mobil menabrak kerumunan saat hendak mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu
“Malam ini status sopir berusia AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,”kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis.
Pasal yang akan dikenakan itu pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor. “Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” kata dia.
Untuk korban luka, kata dia, tercatat ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil yang merangsek ke halaman sekolah dasar tersebut. "Saat ini ada tiga orang yang dirawat di RS Cilincing, dan sembilan orang dirawat di RS Koja. Sementara sisanya 10 orang tengah menjalani rawat jalan." kata Erick.
Lihat postingan ini di Instagram