REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Singapura akan memberlakukan sanksi finansial dan larangan masuk yang berdampak langsung terhadap empat pria Israel. Mereka dinilai terlibat dalam “tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan” terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Channel News Asia melansir, keempat orang Israel tersebut adalah: Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein dan Baruch Marzel.
Tindakan ini signifikan karena Singapura selama ini adalah salah satu sekutu terdekat Israel di Asia Tenggara. Militer Israel sudah mengirimkan berbagai bantuan sejak negara kota mendeklarasikan pemisahan diri dari Malaysia pada 1965.
Singapura juga merupakan hub perdagangan Israel di Asia Tenggara. Tak heran, Singapura dijuluki Little Israel di Asia Tenggara. Sejak Israel melancarkan genosida di Gaza, Singapura melarang unjuk rasa membela Palestina dan melarang simbol-simbol terkait perlawanan Palestina.
Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengatakan pada Jumat (21/11/2025) bahwa tindakan orang-orang tersebut “melanggar hukum dan melemahkan serta membahayakan prospek solusi dua negara”.
“Singapura menegaskan kembali pandangannya bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional. Kehadiran dan perluasan mereka akan mempersulit upaya mencapai solusi dua negara,” tambahnya.
Kementerian mengatakan bahwa sebagai pendukung kuat hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang melanggar hukum internasional.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk menahan tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelakunya.”