REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini, 80 persen dari isi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah sesuai dengan nilai HAM. Pigai mengajak siapapun yang keberatan atas isi KUHAP untuk berdiskusi dengannya.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri 'Kick Off Satu Data HAM' yang diadakan Pusat Data dan Informasi HAM Kementerian HAM pada Jumat (21/11/2025). Kick-off Satu Data HAM menjadi tonggak dimulainya integrasi dan interoperabilitas data HAM antarsektor.
"Boleh saya jujur ya, Undang-Undang KUHAP itu proses penegakan hukum baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80 persen," kata Pigai dalam kegiatan itu.
Pigai mengajak pihak-pihak yang masih keberatan dengan KUHAP baru untuk berdiskusi. Pigai siap menyerap masukan dari berbagai pihak. Salah satunya Lokataru yang disebut Pigai sudah berdiskusi dengannya.
"Oleh karena itulah kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi ya Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi," ujar Pigai.
Terkait penyusunan KUHAP baru, Kementerian HAM pun sudah menyampaikan pandangannya. Kementerian HAM berharap masukan itu didengar DPR dalam isi KUHAP baru.
"Kementerian HAM melalui Pak Wakil Menteri telah menyampaikan kepada DPR dari sisi aspek HAM. Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR itu semua ditampung dalam KUHAP, tapi kalau ada yang merasa belum ditampung kami Kementerian HAM itu tetap berada dan berpihak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal silahkan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi dan berdialog dengan Kementerian HAM. Kementerian HAM akan memfasilitasi ya," ujar mantan komisioner Komnas HAM itu.