Jumat 21 Nov 2025 20:07 WIB

Menteri HAM Pigai Persilakan Publik Gugat UU KUHAP ke MK

Pigai bersedia sejalan dengan publik jika KUHAP baru dalam posisi membahayakan HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri HAM Natalius Pigai.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri HAM Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklaim siap berada di garda depan jika revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipandang mengancam HAM. Pigai bersedia sejalan dengan masyarakat sipil jika KUHAP baru berada dalam posisi membahayakan HAM.

Pigai mengaku tidak mempunyai kepentingan selain menjamin setiap regulasi tak mengabaikan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan pidana. Pigai tak ragu mendukung langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang ada hubungan dengan perlindungan HAM.

Baca Juga

“Saya mengatakan tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan,” kata Pigai dalam konferensi pers Kick Off Satu Data HAM pada Jumat (21/11/2025).

Pigai merasa siap mendukung kalau ada bukti kuat soal potensi kerugian HAM bagi generasi mendatang atas berlakunya KUHAP Baru.

“Ajukan judicial review kalau memang bisa meyakinkan kepada kami bahwa berpotensi ancaman bagi generasi anak cucu masa depan, mempersulit ruang kebebasan mereka, hak asasi mereka dalam menghadapi proses kriminal di peradilan. Ya, kita dukung. Begitu ya,” ucap Pigai.

Pigai memastikan jalur hukum tetap tersedia bagi pihak yang tak puas dengan KUHAP baru. Pigai menegaskan adanya mekanisme judicial review lewat MK guna memfasilitasi keberatan masyarakat.

“Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judicial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judicial review ada aspek HAM yang potensi merusak generasi bangsa masa depan? Karena undang-undang ini adalah undang-undang anak cucu kita. Jadi kita konsisten. Jadi apa pun yang diambil keputusan oleh DPR, ada pintu untuk judicial review. Semoga saja nanti kita lihat perkembangan apakah akan ada judicial review atau tidak,” ujar Pigai.

Pigai juga mengklaim komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil sudah berlangsung menyangkut KUHAP baru. Pigai membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang memprotes KUHAP baru.

"Kemarin sudah Lokataru datang juga, Kementerian HAM menyampaikan ada pendapat,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Ini merupakan rapat paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas. RUU itu lalu dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement