REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro memprotes keras pencatutan nama mereka oleh DPR RI sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Pihak BEM merasa tidak pernah terlibat RDPU tersebut.
Mereka menuntut DPR RI manyampaikan permintaan maaf.
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," ujar Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Karena adanya pencatutan tersebut, Aufa mengaku meragukan lembaga atau organisasi lain yang terdaftar sebagai pihak yang dilibatkan dalam RUU KUHAP.
"Kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningfull participation," kata Aufa.
"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa.