Rabu 19 Nov 2025 19:25 WIB

BEM Undip Marah, Namanya Dicatut di Pengesahan UU KUHAP, Beri 3x24 Jam DPR Untuk Minta Maaf

BEM Undip merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro memprotes keras pencatutan nama mereka oleh DPR RI sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Pihak BEM merasa tidak pernah terlibat RDPU tersebut.

Mereka menuntut DPR RI manyampaikan permintaan maaf. 

Baca Juga

"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," ujar Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq dalam  keterangannya, Rabu (19/11/2025). 

Karena adanya pencatutan tersebut, Aufa mengaku meragukan lembaga atau organisasi lain yang terdaftar sebagai pihak yang dilibatkan dalam RUU KUHAP.

"Kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningfull participation," kata Aufa. 

"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement