REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeklaim, masyarakat puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Menurutnya, KUHAP terbaru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan perkara hukum.
"Saya hari ini, untuk KUHAP, menerima banyak sekali masukan dan pujian dari masyarakat, bahwa mereka puas. Bahwa ada satu atau dua yang tidak puas, itu biasa saja," kata Supratman kepada awak media seusai menghadiri acara peresmian pembentukan 8.563 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).
Dia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak tidak puas yang ingin mengajukan uji materi terhadap KUHAP terbaru. "Itu hak konstitusional kalau mau melakukan uji materi," ujarnya.
Menurut Supratman, setidaknya terdapat tiga inti dari penerapan KUHP dan KUHAP baru, yakni: perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pada semua pihak yang berperkara, dan keadilan restoratif.
"Jadi bagaimana sistem peradilan pidana kita itu bisa bekerja bersama, mulai dari penyelidikan, sampai pelaksanaan putusan, sesuai dengan mekanisme dan standar dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak orang yang bersengketa," katanya.