REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberhentikan tidak dengan hormat oknum polisi bernama Bripda Torino Tobo Dara (21) pelaku penganiayaan terhadap dua siswa sekolah polisi (SPN) Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada Antara di Kupang, Rabu mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (118/11) kemarin.
"Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya," katanya.
Dia mengatakan menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegas Kabid humas.
View this post on Instagram