REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara terpaksa dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigadir MYS dan Bripka R dipecat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan Brigadir S tanpa keterangan alias bolos kerja.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawa, sangat menyayangkan jika ada anggota yang diberhentikan tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Sebab, menurut dia, pemberhentian secara tidak hormat tidak hanya berdampak buruk terhadap yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini," kata Gidion saat memimpin apel PTDH Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Gidion juga menyampaikan bahwa kegiatan (apel) pemberhentian tidak dengan hormat tersebut ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kata dia, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat atau di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” kata Gidion.