Ahad 17 Dec 2023 18:29 WIB

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Diskotek di Deli Serdang Dihancurkan Polisi

Diskotek yang dihancurkan juga sudah dicabut izin membangun bangunannya.

Polda Sumut bersama tim gabungan lainnya menghancurkan diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (15/12/2023).
Foto: ANTARA/HO-Polda Sumut
Polda Sumut bersama tim gabungan lainnya menghancurkan diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (15/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) menghancurkan diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Diskotek yang dihancurkan disinyalir jadi tempat peredaran narkoba.

"Ada tiga bangunan yang dihancurkan yakni tempat karoke, ktv dan kantin yang berada di diskotek tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Ahad (17/12/2023).

Baca Juga

Penghancuran diskotek di Deli Serdang itu, kata Hadi, dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya yang dimulai pada Jumat (15/12/2023).

"Tim Gabungan telah meratakan bangunan di komplek tersebut yang selama ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba, tempat prostitusi ataupun tempat judi," ucapnya.

Selain itu, Hadi mengatakan tempat tersebut sudah dicabut izin membangun bangunan (IMB), apalagi bangunan itu melakukan pelanggaran pencurian arus listrik. Sebelumnya, Polda Sumut juga membongkar puluhan gubuk yang diduga tempat transaksi narkoba dan judi di kawasan Deli Serdang.

"Selain membongkar gubuk yang diduga tempat narkoba dan judi itu juga mengamankan pengedar narkoba di tempat tersebut pada Jumat (1/12/2023) sore," ujar Hadi.

Ia mengatakan di antara di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang ditemukan tiga orang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. "Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh gram serta tempat judi tembak ikan-ikan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement