REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polda Sumatra Utara (Sumut) mengabarkan telah memecat mantan wakil direktur Kriminal Khusus (wadirkrimsus) AKBP DK sebagai anggota kepolisian. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut terkait dengan AKBP DK yang memiliki disorientasi seksual.
AKBP DK dikatakan selama ini menyimpang sebagai laki-laki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual. “Iya, benar (sudah dipecat),” kata Kasubdit Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (10/2/2025).
Kata Siti, pemecatan AKBP DK sudah melalui Sidang Komite Etik dan Profesi Polri (KKEP). Kata Siti, AKBP DK sempat melakukan perlawanan banding. Akan tetapi sidang banding KKEP juga tetap menyatakan AKBP DK sebagai pecatan.
AKBP DK bukan perwira kepolisian pertama yang dipecat dari institusi Polri gegera penyimpangan seksual. Polda Metro Jaya, pada Desember 2024 lalu juga melakukan pemecatan terhadap salah satu perwiranya sebagai pelaku LGBT, atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Kasus-kasus di internal Polri yang terlibat LGBT selama ini tertutup disampaikan. Akan tetapi melalui sidang KKEP, para personel kepolisian yang mengalami orientasi seksual menyimpang dipastikan akan dipecat melalui PTDH.
Terkait dengan AKBP DK, masalah pribadinya bukan sekali ini saja terungkap. Dari pemberitaan di daerah disebut AKBP DK juga pernah dihukum dengan pencopotan jabatan sebagai kapolres Labuhanbatu pada 2021. AKBP DK diketahui selama ini sering pamer gaya hidup dan kemewahan yang dimilikinya.