REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (RSP) di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut), RHS dan YST dipastikan tak ada kaitannya dengan satuan militer, maupun kepolisian. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka tersebut, saat ini dalam penahanan di Polres Tanah Karo.
“Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil. Dan keduanya sudah dilakukan penahanan,” begitu kata Hadi saat dihubungi Republika, Selasa (9/7/2024).
Hadi menyampaikan kedua tersangka sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 187 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan minimbulkan kebakaran, atau ledakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Penanganannya di Polres Tanah Karo. Polda (Sumut) hanya melakukan atensi dan pengawasan saja,” ujar Hadi.
Hadimenjelaskan, dari penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Tersangka RHS, adalah pelaku yang membeli minyak dan yang membonceng tersangka YST ke rumah korban RS. Sedangkan tersangka YST, adalah pelaku yang menyemprotkan bahan bakar tersebut ke rumah korban.
Dalam kejadian itu, selain menewaskan RSP sebagai target utama, perbuatan keji tersebut juga menghilangkan nyawa Elfrida Ginting, istri korban, serta Sudi Investasi juga Loin Situkur yang merupakan anak, serta cucu korban. Hadi melanjutkan, penyidik kepolisian masih menelusuri apa motif dari aksi pembakaran yang dilakukan tersangka RHS dan YST terhadap wartawan Tribrata TV tersebut.
“Menyangkut motif, kita menunggu dari hasil penyidikan,” kata Hadi.