Senin 26 May 2025 07:27 WIB

Kurang dari 24 Jam Pembacok Jaksa Langsung Dibekuk, Pangdam BB: Tegas dan Proporsional

Pangdam BB apresiasi Polri berhasil tangkap pembacok jaksa.

Ilustrasi polisi tangkap pembacok jaksa.
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Ilustrasi polisi tangkap pembacok jaksa.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengapresiasi tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap jaksa JWS (53) dan Aparatur Sipil Negara Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ASH (25).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Pangdam Rio dalam keterangan diterima di Medan, Ahad (25/5/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan tindakan itu menujukan respons sigap dan keseriusan aparat dalam melindungi aparat penegak hukum di lapangan.

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum adalah tindakan yang mencederai wibawa institusi hukum.

“Setiap bentuk ancaman terhadap penegak hukum harus ditindak secara tegas dan proporsional," ucap dia.

Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh langkah kepolisian dan akan mengawal penanganan kasus ini secara profesional sesuai kewenangan.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua pelaku terduga pembacokan terhadap seorang jaksa berinisial JWS (53) dan Aparatur Sipil Negara Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ASH (25) di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu.

Ferry mengatakan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba itu menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Lebih lanjut, penangkapan pertama yang dilakukan tim yakni pria berinisial APL alias Kepot di Jalan Pancing Medan, Sabtu pukul 23.00 WIB, dan SD alias Gallo ditangkap di Binjai, Ahad dini hari.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement