Sabtu 16 Dec 2023 06:42 WIB

Dicerai Istri Jadi Alasan Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkoba

Polisi mengungkap Ammar mengonsumsi narkoba sebagai pelampiasan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Ini kali ketiga Ammar Zoni ditangkap polisi dalam kasus serupa.

Ternyata Ammar mengonsumsi narkoba sebagai pelampiasan saat ada permasalahan rumah tangga. “Yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi kepada awak media, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Diduga permasalahan rumah tangga yang dialami Ammar Zoni adalah gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella. Gugatan cerai itu terjadi akibat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Ketika itu Ammar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada awal 2023. Lalu ia baru bebas murni pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ini. Polisi masih menyelidiki kepemilikan apartemen tempat yang bersangkutan ditangkap. Kemudian polisi juga masih melakukan pengejaran kepada pemasok barang haram tersebut ke Ammar Zoni. Namun belum dketahui identitas pengedar narkoba tersebut.

“Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya," kata Syahduddi.

Polisi menjerat Ammar Zoni denhan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement