Selasa 21 Oct 2025 13:46 WIB

Ahli BNN Nilai Kasus Ammar Zoni Seperti Buah Simalakama, Ini Penjelasannya

"Mereka akan selalu berupaya memperoleh narkoba lewat berbagai cara," kata Adrianus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Prof Adrianus Meliala (tengah).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Prof Adrianus Meliala (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Prof Adrianus Meliala menanggapi pesohor Ammar Zoni yang terjerat kasus narkoba lagi saat berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba pada Senin (20/10/2025). Adrianus memandang hal itu merupakan resiko saat memenjarakan pecandu narkoba.

"Menampung warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang adalah pengguna memang menjadi buah simalakama," kata Adrianus kepada Republika, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Adrianus mencurigai keberadaan pengguna narkoba di lapas atau rutan tentu tidak akan mungkin menghentikan kebutuhannya pada narkotika. Atas kondisi ini, mereka akan selalu berupaya memperoleh narkoba lewat berbagai cara.

"Maka, praktik penyelundupan narkotika dari luar ke dalam, atau praktik penjualan narkotika antarsesama WBP, atau praktik sipir membantu WBP memperoleh narkoba, menjadi praktik yang amat mungkin terjadi," ujar Adrianus.

Adrianus mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan mengenai potensi pengguna narkoba menjadi pengedar saat berada di dalam Lapas atau Rutan

"Kemungkinan peningkatan eskalasinya dari pengguna menjadi pengedar, dari pengguna narkotika berkembang menjadi pengguna psikotropika. Kalau sudah begitu, tidak ada yang bisa dipercaya," ujar Adrianus.

photo
Lapas Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. - (Republika/Rahma Sulistya)

Oleh karena itu, Adrianus mendukung pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan. Adrianus berharap langkah itu dapat membuat Ammar Zoni jera. Begitu pun para petugas Lapas dan Rutan yang nakal akan "dibina" di Nusa Kambangan.

"Maka bagus juga langkah Dirjen Pas baik WBP maupun petugas bedol desa semua. Dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Adrianus.

Tercatat, Ditjen Pemasyarakatan sudah memindahkan enam narapidana yang tergolong high risk ke Nusakambangan. Mereka adalah mantan pesinetron Ammar zoni beserta lima napi komplotannya.

Sebagai narapidana high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dkk akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security. Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.

Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah 'dosanya' dengan kepemilikan ganja di dalam Rutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement