REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pesinetron, Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika saat menjalani penahanan di rutan Salemba. Aksi Ammar terbongkar setelah dicurigai oleh petugas Rutan Salemba.
Hal tersebut dikatakan Jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni didakwa berbarengan dengan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jaksa membeberkan praktik jual beli narkoba terbongkar pada 31 Desember 2024. Saat itu Muhammad Rivaldi mendapat sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
"Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI," kata Jaksa dalam sidang itu.
Setelah memperoleh sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa II lewat aplikasi Zangi. Kemudian baru pada 3 Januari sabu itu diberikan atas perintah Andre. Andre hingga saat ini masih diburu aparat
Terdakwa I kemudian diarahkan mengambil barang berupa bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi sabut. Ini sesuai arahan dari akun Killua Zoldyck dari aplikasi Zangi. Berikutnya, sabu itu dijual lagi bersama dengan Terdakwa II.
Petugas rutan mulanya mencurigai gerak-gerik Terdakwa II. Sebab terdakwa II keluar tergesa-gesa. Kemudian, petugas mengecek kamar Terdakwa I. Mereka ketahuan oleh Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan yang langsung menggeledah kamar.
Disanalah petugas mendapati 1 paket plastik klip sedang berisi 12 paket klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 3,03 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam di bawah kasur dan uang Rp233.000 di aplikasi DANA hasil penjualan sabu.
Terdakwa I dan II mengakui barang itu miliknya untuk dijual di dalam rutan. Barang tersebut dari pengakuan mereka diperoleh lewat bandar bernama Kadek yang berstatus DPO.
Selanjutnya, petugas rutan menggeledah lagi kamar Terdakwa II dan menemukan 1 kotak plastik berisi paket sabu (11 klip kecil) seberat 2,89 gram, 1 paket sabu (7 klip kecil) seberat 4,93 gram, 1 paket sabu (5 klip kecil) sebesar 5,32 gram, dab 1 butir tablet ekstasi seberat 0,51 gram.
"Terdakwa II mengaku hanya menjadi perantara antara Terdakwa V dan I dengan upah sebesar Rp 130.000 - Rp250.000 yang diberikan oleh Umar alias Brown (DPO)," ujar Jaksa.
Jaksa mengungkap lewat hasil interogasi bahwa Terdakwa I menjual 3 paket sabu dan menyerahkan 8 paket lainnya ke Ammar Zoni untuk disembunyikan. Sedangkan 8 paket sabu tersebut sebesar 2,19 gram yang disimpan di kamar mandi.
View this post on Instagram