REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pesinetron Ammar Zoni mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025) secara daring. Ammar terjerat perkara pengedaran narkoba saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.
Di sidang perdananya, Ammar berkali-kali mengutarakan agar dirinya dapat dihadirkan secara langsung. Ammar merasa perlu melakukan pembelaan langsung atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan, gitu loh," kata Ammar dalam sidang itu di hadapan Majelis Hakim.
Ammar memang tengah berada di Lapas Nusa Kambangan setelah dipindahkan oleh Ditjen Pemasyarakatan sehingga tak dihadirkan langsung. Pemindahan itu dilakukan karena Ammar kembali terjerumus narkoba saat menjalani penahanan.
"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, Bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang," ujar Ammar.
Ammar keberatan dengan dirinya yang hanya dihadirkan secara virtual. Menurutnya, pembelaannya tak akan maksimal.
"Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan seperti ini halnya, gitu loh. Berbeda dengan dengan sidang offline. Makanya saya berharap, dan semuanya itu juga sepakat, gitu kan. Semua sepakat untuk bisa offline, Yang Mulia," ujar Ammar.
Ammar mengaku siap buka-bukaan sepanjang persidangan. Ammar merasa persidangan merupakan momentum yang tepat untuk membongkar semuanya.
"Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apapun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah dimana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Enggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujar Ammar.

Ditjen Pemasyarakatan sudah memindahkan enam narapidana yang tergolong high risk ke Nusakambangan. Mereka adalah Ammar zoni beserta lima napi lain terkait kasusnya.
Sebagai narapidana high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dkk akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security. Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah 'dosanya' dengan kepemilikan ganja di dalam Rutan.
Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini. Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025. Wahyu menjelaskan kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib.
View this post on Instagram