Kamis 23 Oct 2025 14:27 WIB

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba Sejak 2024, Ini Cara Mengedarkannya

Ammar Zoni mendapat pengiriman narkoba sejak 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pesinetron Ammar Zoni
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jaksa mendakwa pesinetron Ammar Zoni dengan pasal penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar mengedarkannya di dalan rutan berkat pengiriman narkoba dari Andre sejak 2024.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga

Ammar Zoni didakwa berbarengan dengan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," kata jaksa dalam sidang itu.

Jaksa membeberkan aksi jual beli narkotika telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Mulanya terdakwa Rivaldi memperoleh narkoba dari tangan Ammar Zoni.

"Pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," ujar jaksa.

Ammar Zoni memberikan narkoba jenis sabu tersebut di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni memperoleh sabu tersebut dari Andre sebanyak 100 gram. Adapun keberadaan Andre masih diburu oleh aparat.

"Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," ucap jaksa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement