Kamis 18 Dec 2025 20:29 WIB

Ammar Zoni Mengaku Disetrum dan Dipukuli, Minta Hakim Buka CCTV di Persidangan

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba. Sebelumnya, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan tersebut ialah pemeriksaan saksi.
Foto: Republika/Prayogi
Aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di Rutan Salemba. Sebelumnya, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan tersebut ialah pemeriksaan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengeklaim menjadi korban kekerasan. Hal itu diderita Ammar agar mengeluarkan pengakuan yang tak semestinya.

Ammar merasa diintimidasi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Intimidasi yang didapat Ammar Zoni dkk berupa pemukulan hingga penyetruman.

Baca Juga

"Memang betul saya menerima atau apapun, kalau masalah video tadi, semua di bawah tekanan yang saya dipukulin, saya disetrum," kata Ammar setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

Ammar mempersilakan majelis hakim untuk mendalami klaim tersebut. Ammar mendorong hakim mengecek kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas.

"Itu betul sekali makanya kami meminta untuk pengadilan untuk memberikan bukti CCTV," ujar Ammar.

Tercatat, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, kemudian dijual dan diedarkan di rutan. Ini merupakan empat kalinya Ammar berurusan dalam kasus narkotika.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Akibat perbuatan Ammar Zoni dkk, Jaksa menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun dalam dakwaan subsidairnya ialah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Berita Lainnya

Rekomendasi