REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memberi teguran kepada Ammar Zoni selaku terdakwa dalam sidang kasus jual-beli narkotika di rumah tahanan Salemba. Hakim keberatan atas ulah Ammar yang berbincang saat sidang berlangsung.
Teguran disampaikan hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (18/12/2025).
Awalnya, jaksa tengah memeriksa saksi mengenai kasus jual beli narkotika di rumah tahanan. Saat pemeriksaan saksi berlangsung, Ammar Zoni yang duduk di posisi dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung berbicara dengan adiknya.
Mendapati aksi Ammar itu, hakim langsung menegur Ammar agar tidak berbicara di ruang persidangan. "Mohon untuk menghormati persidangan ya," kata Dwi kepada Ammar di ruang sidang.
Lihat postingan ini di Instagram




