Kamis 23 Apr 2026 18:28 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Pikir-Pikir

Ammar Zoni juga divonis membayar denda Rp1 miliar.

Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) memberikan tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ammar Zoni dinilai terbukti bersalah mengedarkan narkotikan di dalam Rumah Tahanan Salemba.

"Pikir-pikir," kata Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga

Dwi mengatakan bahwa putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat, karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dwi menyampaikan bahwa para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan, apakah mengajukan banding atau tidak.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni masih pikir-pikir atas putusan yang telah diketok majelis hakim.

"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," ujar Dwi kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement