Sabtu 31 Oct 2026 23:00 WIB

Peradi Profesional Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat

Kualitas lulusan diharapkan menjadi ukuran keberhasilan pendidikan profesi.

DPN Peradi Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026), untuk memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat.
Foto: Istimewa
DPN Peradi Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026), untuk memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat.

 

YOGYAKARTA – Peningkatan mutu pendidikan advokat membutuhkan penguatan keterampilan praktik hukum sekaligus pembinaan etika dan integritas profesi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dinilai penting untuk menghasilkan praktisi hukum yang kompeten serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga

Penguatan tersebut dilakukan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) melalui kerja sama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia. Kesepakatan bersama Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) itu ditandatangani di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, pendidikan advokat harus mengutamakan tiga aspek, yakni penguasaan ilmu hukum, keterampilan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Ketiganya diperlukan untuk mendukung kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” kata Harris dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Yuhelson, berdasarkan siaran pers.

Harris menekankan, kerja sama dengan perguruan tinggi perlu ditindaklanjuti melalui program pendidikan yang terukur, peningkatan kompetensi pengajar, pembaruan materi pembelajaran, serta pembinaan etika profesi secara berkelanjutan.

Menurut Harris, keberhasilan pendidikan advokat tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan maupun peserta yang mengikuti pelatihan. Kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat harus menjadi indikator utama.

“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Kita harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya,” katanya.

Harris menjelaskan, perguruan tinggi berperan membangun kemampuan berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun."

Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Faisal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyambut kerja sama tersebut. Faisal menilai hubungan antara perguruan tinggi dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu mengikuti perkembangan praktik hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Yuhelson mengatakan, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Program tersebut mencakup peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman terhadap kode etik profesi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” kata Yuhelson.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang pengembangan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Pelaksanaan masing-masing kegiatan akan mengikuti kesepakatan kedua pihak.

Penandatanganan kerja sama di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory itu turut dihadiri jajaran DPN Peradi Profesional, antara lain Wakil Ketua Umum Shalih Mangara Sitompul, Megawati Prabowo, Sukriyanto, serta Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin dan Oni Wastoni.

Berita Lainnya

Rekomendasi