REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melarang sidang dengan terdakwa Ammar Zoni dkk disiarkan secara langsung. Ammar terjerat perkara penjualan narkotika di Rutan Salemba hingga kembali duduk di kursi pesakitan.
Larangan tersebut disampaika Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (18/12/2025). Pada sidang ini, lima orang saksi akan dihadirkan masing-masing dua petugas rutan dan tiga saksi dari kepolisian.
"Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live," kata Dwi dalam sidang itu.
Dwi tidak mempersoalkan kalau sidang akan direkam oleh awak media. Tapi Dwi meminta sidang disiarkan secara langsung. "Boleh diliput tapi jangan live," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan larangan itu karena agenda sidang ini berupa pemeriksaan saksi. Tujuannya guna menghindari satu saksi mempelajari atau menyimak keterangan saksi lainnya. "Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kami menjaga itu," kata Dwi.
Lihat postingan ini di Instagram