REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigpol L dan Ipda H dipecat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis alias mengidap penyakit LGBT. Keduanya dipecat melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (20/3/2025).
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Henry Novika Chandra mengatakan, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik. “Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” kata Kombes Henry dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa kasus etik yang melibatkan Brigpol L dan Ipda H bagian yang sama, namun terpisah dalam penegakan hukumannya.
Brigpol L adalah anggota Ditlantas Polda NTT. Ia dalam sidang KKEP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) 7/2022.
“Dan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual,” begitu kata Kombes Henry.