Senin 24 Mar 2025 13:27 WIB

Polisi Cari Pemilik Akun X yang Sebar Isu Lima Mahasiswa Demo RUU TNI Dimintai Rp 12 Juta

Polsek Cakung mengaku sama sekali tidak menangkap peserta demo RUU TNI.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Foto: Antara/HO-Polrestro Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan Rp12 juta. Polisi juga tengah mencari pemilik akun X penyebar isu tersebut.

"Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa (unras) pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, beredar informasi di sebuah akun X (Twitter) yang mengaku sebagai teman dari kelima mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Cakung. Nicolas menegaskan, hal tersebut mulai dari penahanan hingga permintaan uang tebusan Rp12 juta merupakan berita bohong (hoaks).

"Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," ujar Nicolas.

Selain itu, Nicolas menyebut Polsek Cakung pada 16 Februari 2025 hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, tidak ada kaitannya dengan RUU TNI.

"Adapun pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," jelas Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.

Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.

"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," ucap Nicolas.

Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya. Polisi akan terus mencari akun penyebar berita bohong agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Nicolas.

Sebelumnya, viral di media sosial akun X yakni @adityasetion_ terkait Polsek Cakung yang disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan sebesar Rp12 juta pada Jumat (21/3/2025) lalu.

"Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp12 juta," tulis akun X @adityasetion_.

Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu dari lima orang yang ditahan, yakni Muhammad Nabil yang merupakan Mahasiswa Universitas Mustopo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement