REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Ketua KPK Setyo Budiyanto kini sudah sebagai purnawirawan Polri. KPK memastikan Setyo bukan lagi menjadi bagian resmi dari Korps Bhayangkara.
Hal tersebut dikatakan KPK menyangkut putusan MK mengenai larangan polisi aktif duduki jabatan publik.
Setyo diketahui sudah berkarir di KPK sejak ia masih aktif sebagai polisi.
"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Ahad (16/11/2025).
KPK menjelaskan terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK sebenarnya tak melanggar aturan. KPK mengeklaim Setyo dipilih sesuai mekanisme pemilihan pada saat itu.
"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ujar Budi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengenai kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Penggugat menilai saat ini banyak anggota polisi aktif yang mengisi jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri. Contohnya Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif mengemban jabatan sipil tanpa lewat proses pengunduran diri atau pensiun.