Ahad 16 Nov 2025 10:50 WIB

KPK Sita Mobil Mewah dan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo

Sejumlah titik telah digeledah KPK dari rumah dinas bupati sampai RSUD Ponorogo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sepanjang pekan ini. Penggeledahan tersebut menargetkan kantor dinas hingga rumah pribadi yang berhubungan dengan perkara yang melilit Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

Sejak Selasa (11/11) sampai dengan (14/11), tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi menyangkut dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi SUG, rumah YUM, rumah SUC, dan sejumlah lokasi lainnya.

Baca Juga

Langkah penggeledahan itu membuahkan hasil dalam mendapati berbagai barang bukti yang menyangkut perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sugiri Sancoko. Penyidik mendapati berbagai dokumen sampai alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (16/11/2025).

Kemudian, tim penyidik KPK juga menyita mobil Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, hingga 24 sepeda, dari rumah tersangka Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

KPK menyebut berbagai barang bukti itu bakal disita guna dianalisa berkaitan dengan kasus itu. Barang bukti itu juga diperlukan untuk menguatkan penyidikan perkara Sugiri Sancoko.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," ujar Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement