Rabu 12 Nov 2025 20:22 WIB

Usai Tangkap Bupati Ponorogo, KPK Sasar Proyek Monumen Reog Ponorogo

Penelusuran proyek Monumen Reog Ponorogo sebagai pengembangan kasus Bupati Sugiri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas membawa tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kiri) untuk dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas membawa tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kiri) untuk dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan korupsi di Pemkab Ponorogo. Kali ini, KPK menggali titik terang mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

Penelusuran ini merupakan pengembangan perkara suap jual beli jabatan serta fee proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo dan gratifikasi yang melilit Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco (SUG).

Baca Juga

“Tim sedang melakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

KPK menegaskan pengungkapan suatu perkara kadang menjadi pemantik terbongkarnya kasus lain. Oleh karena itu, KPK tak berhenti saat menemukan satu kasus saja.

Sugiri terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka usai status perkara naik ke penyidikan pada Sabtu (8/11/2025).

"Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” ujar Budi.

Guna menelusurinya, KPK mengulik informasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo. KPK menyisir ruangan di dalam kantor Disbudparpora hingga memeriksa mobil dinas Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi.

"Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Budi.

KPK sudah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement