REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi mereka. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai Putusan MK itu memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penyusunan perubahan UU Polri. Pasalnya, putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
“Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat ‘final and binding’, dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya,” kata dia melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.
Fahri menambahkan, pemerintah juga perlu segera menyiapkan instrumen berupa legal policy atau legal rules untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif. Mengingat, saat ini banyak polisi yang menduduki jabatan publik strategis di pemerintahan.
Ia menilai, langkah itu penting dilakukan agar prinsip konstitusionalisme tetap terjaga, sekaligus meminimalkan kompleksitas tata kelola pemerintahan. Kebijakan transisi tersebut agar tercipta keadaan hukum yang tertib ‘legal order’.