Rabu 19 Nov 2025 18:07 WIB

MK Batalkan Skema HGU Jangka Panjang IKN, Menko Airlangga: Pembangunan Tetap Berjalan

Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaah putusan MK.

Suasana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Foto: Ahmad Fikri Noor/Republika
Suasana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu lewat putusannya menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. Merespons putusan MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/11/2025.

Baca Juga

Menanggapi potensi dampak putusan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaahnya. "Nanti kita lihat dulu," kata dia.

Saat ditanya mengenai minat investor terhadap IKN pasca putusan MK, Airlangga menyatakan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut. Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.

"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.

Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement