REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para akademisi hukum menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025. Mereka mendesak personel polisi yang rangkap jabatan pensiun atau mundur dari jabatan di luar Polri.
Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, putusan MK tentang larangan anggota kepolisian merangkap sebagai pejabat sipil di luar institusi Polri hanya menyisakan dua pilihan. Yaitu, tetap menghendaki jabatan sipil tersebut dengan memutuskan pensiun dini dari kedinasan Polri, atau kembali ke institusi Polri dengan melepaskan jabatan sipilnya.
Yance mengatakan, dua pilihan tersebut harus disampaikan Kapolri kepada seluruh personelnya yang saat ini mengisi pos-pos jabatan sipil di luar struktur Polri itu. “Seharusnya Polri mengirimkan surat kepada seluruh anggotanya untuk menyampaikan putusan MK itu,” ujar Yance saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Lalu menyampaikan opsi bahwa mereka (anggota Polri) bisa pensiun, mengundurkan diri dari jabatan sipil, atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di kepolisian,” sambung Yance.
Menurut Yance, putusan MK tersebut sebetulnya tak bersifat prospektif mutlak, atau hanya berlaku pascaputusan. Karena, putusan MK tentang keharusan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian itu merupakan norma hukum yang memberikan batasan terkait penempatan jabatan di luar struktur Polri yang selama ini ditentang oleh publik.
Karena itu, putusan MK itu dapat dilaksanakan oleh Polri dengan mengevaluasi para anggota kepolisian aktif yang selama ini menduduki jabatan-jabatan sipil. “Kalau masih mau menjadi anggota Polri, maka Mabes Polri harus menarik mereka dari jabatan sipilnya,” ujar Yance.
MK, pada Senin 17 November 2025 mengundangkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyangkut redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK dalam putusannya menegaskan tentang larangan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil di lembaga, ataupun kementerian. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika menghendaki jabatan-jabatan sipil.