REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa penundaan akses medsos bagi remaja dan anak-anak Indonesia akan berlaku mulai Maret tahun depan. Saat ini, aturan terkait hal tersebut sudah disahkan dan sedang diimplementasikan dalam masa transisi.
Menurut Meutya, kebijakan ini bakal serupa dengan kebijakan yang mulai diterapkan negara-negara lain. Pada Rabu, Australia jadi negara pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan medsos bagi remaja dan anak tersebut.
“Karena sedang banyak pembahasan ini tidak hanya di Indonesia tapi di dunia adalah bagaimana kita juga menjaga anak-anak kita di ranah digital. Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun,” ujarnya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurut Menkomdigi, Indonesia sudah memiliki aturan ini sejak Maret 2025. Saat ini penerapan regulasi itu masih dalam masa transisi. “Kalau teman-teman belum merasakan ya memang karena PP-nya baru ditandatangani bulan Maret tahun 2025,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan kebijakan penundaan penggunaan medsos bagi remaja dan anak-anak itu dengan platform-platform medsos. “Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan.”
Selain Australia, kebijakan pembatasan medsos ini sudah diikuti sejumlah negara lain. Misalnya di Malaysia yang sedang dalam proses penyusunan regulasinya. Sementara negara-negara Eropa mulai menguji publik aturan tersebut.
“Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi, ini menunggu implementasi mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun.”