REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan transformasi digital telah memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum. Begini catatan capaian kinerja Kemenkum hingga 8 Desember 2025.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau sebanyak 99,48 persen.
Dari keseluruhan layanan AHU, Kemenkum mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp1.123.347.599.602. Ini melebihi target 2025 yang ditetapkan pada angka Rp 1.090.000.000.000.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024, maka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2,58 persen.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di kantor Kemenkum yang dikutip Kamis (11/12/2025).
Di tahun ini, Kemenkum berhasil menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Supratman mengatakan Kemenkum telah mengesahkan 83.020 Koperasi Merah Putih.
Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menerima 385.675 permohonan meskipun angka permohonan yang masuk lebih rendah yaitu 367.566. Penyebabnya, ada pemeriksaan yang membutuhkan waktu lebih lama pada periode sebelumnya, sehingga baru terselesaikan di tahun ini.
“Adanya angka penyelesaian yang melebihi angka permohonan disebabkan adanya proses publikasi dan pemeriksaan substantif yang membutuhkan waktu yang lebih lama pada periode sebelumnya dan baru selesai pada periode ini,” ungkapnya.
Dari segi PNBP, peroleh dari layanan KI tahun ini naik sebesar 4,16 persen dari tahun lalu, yaitu dari Rp 857.702.850.465 menjadi Rp 893.352.765.711.
“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektua. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.
Ia menguraikan, Pemerintah Indonesia sedang membenahi sistem royalti musik, bukan hanya di Tanah Air tetapi juga pada level global melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti khususnya pada platform digital.
Pemerintah Indonesia telah memaparkan inisiasi ini pada berbagai pertemuan internasional dan mendapatkan dukungan dari negara-negara lainnya.
Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.
Tahun ini Kemenkum fokus pada empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
Berikutnya, di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non litigasi.
Pemberian bantuan hukum ini didukung dengan berdirinya 71.720 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan. Jumlah ini telah jauh melebihi target di tahun 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. ‘’Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia,” katanya.
Sedangkan dalam pengembangan SDM, Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum.
Pada tahun ini, tercatat 62.397 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid.
Selain itu, Kemenkum tengah memproses pembukaan jurusan baru pada Politeknik Pengayoman Indonesia. Supratman mengatakan akan terdapat empat jurusan baru, yaitu Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Ada pula layanan Kemenkum untuk memberikan kajian peraturan dan analisis kebijakan isu aktual.
Menkum menjelaskan, layanan strategi kebijakan juga berupa berbagai survei, di antaranya persepsi kepuasan masyarakat, persepsi anti korupsi, serta pemahaman dan kepedulian atas kinerja.
Hasil survei dan kajian tersebut menjadi bahan pengambilan keputusan dan kebijakan sehingga lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Di bidang kesekretariatan, Kemenkum terus berupaya membentuk karakter pegawai yang dapat memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Saat ini, indeks BerAKHLAK Kemenkum berada pada posisi 91,92 dengan predikat A dan kategori sehat. Sementara itu, unit Inspektorat Jenderal Kemenkum telah melakukan tindak lanjut terhadap 234 temuan internal senilai Rp 1.112.055.734.
Supratman mengatakan beragam capaian Kemenkum tersebut berhasil diperoleh karena digitalisasi dan inovasi yang terus dilakukan seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis.
Salah satu inovasi Kemenkum turut mendapatkan penghargaan pada kompetisi inovasi layanan publik, yaitu Aplikasi Psikotes Calon Taruna Kemenkum.
“Tujuan utama kami hanya satu, yaitu masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang terbaik. Semua orang harus mendapatkan kepastian hukum. Karena itu kami akan terus berbenah, berkolaborasi, dan berinovasi,” tutup Supratman.