Rabu 10 Dec 2025 09:06 WIB

Menkominfo Ajak Orang Tua Terapkan 'Tunggu Anak Siap' untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Perlindungan anak tidak bisa dibebankan satu pihak saja.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip "Tunggu Anak Siap" sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital. Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

"Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital," ujar Meutya dalam pesannya yang disampaikan saat diskusi “Bangun Ruang Digital Ramah Anak”, di Jakarta, Selasa (10/12/2025).

Baca Juga

"PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa," ujar Meutya menambahkan.

Dengan PP Tunas, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital, terutama paparan konten berbahaya dan perundungan. Posisi itu sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global.

Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama.

Menkomdigi kemudian menjelaskan bahwa PP Tunas hadir dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling data anak.

"Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman," ujar Meutya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement