Selasa 10 Mar 2026 06:37 WIB

Dukung Anak Dibatasi Medsos, Pramono: Banyak yang Kecanduan

Anak-anak hari ini sudah hidup berdampingan dengan medsos.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dengan regulasi itu, anak-anak hingga usia 16 tahun akan dibatasi dari memainkan media sosial (medsos).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku, mendukung kebijakan yang dibuat Komdigi beberapa waktu lalu. Dia menilai, regulasi itu akan membawa dampak positif bagi anak-anak, termasuk kaitannya dengan pendidikan anak.

Baca Juga

"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Meski begitu, sambung dia, pelaksanaan aturan tersebut tidak bakal langsung serta merta berjalan baik di lapangan. Pasalnya, anak-anak hari ini sudah hidup berdampingan dengan medsos. Artinya, perlu penyesuaian dalam pelaksanaannya.

Pramono menilai, aturan itu akan memberikan dampak baik untuk anak-anak. Pasalnya, selama ini banyak anak-anak yang sudah kecanduan dengan gawai.

"Dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, eh kecanduan gadget," kata mantan sekjen DPP PDIP itu.

Permen Komdigi merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan itu menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement